Apel Sore (04/07): Mulai Pertanggal 1 Juli PA Gorontalo Sudah Menerapkan Elektronik Akta Cerai
Gorontalo, 4 Juli 2025 — Pengadilan Agama (PA) Gorontalo menggelar apel sore rutin yang diikuti seluruh aparatur PA Gorontalo. Apel dipimpin oleh wakil ketua PA Gorontalo, Dr. Mukhtarrudin Bahrum, S.H.I., M.H.I.
Dalam amanat yang disampaikan pada apel tersebut, disampaikan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2025, PA Gorontalo telah resmi menerapkan sistem Penerbitan Akta Cerai secara Elektronik, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Penerapan Elektronik Akta Cerai ini merupakan bagian dari upaya percepatan layanan serta peningkatan efisiensi dan transparansi dalam proses penerbitan dokumen di lingkungan peradilan agama. Dengan sistem elektronik ini, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh Akta Cerai dengan lebih cepat, aman, dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, seluruh jajaran PA Gorontalo diharapkan dapat beradaptasi dengan baik terhadap sistem ini serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dengan inovasi ini, PA Gorontalo terus berkomitmen untuk mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.