Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

PROSEDUR LAMA (Manual)

(Sebelum Berlakunya SK Dirjen Badilag No. 932 Tahun 2025)

Akta Cerai diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Syarat dan Langkah Pengambilan:

1. Datang Langsung: Pihak harus datang ke Kantor Pengadilan Agama.

2. Menyerahkan Nomor Perkara: Menyebutkan nomor perkara yang dimaksud kepada petugas.

3. Identitas: Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

4. Membayar Biaya (Tunai):

- Biaya PNBP Akta Cerai: Rp. 10.000,- (sesuai tarif yang berlaku).

- Biaya PNBP Salinan Putusan: Rp. 500,- per lembar (sesuai tarif yang berlaku).

5. Pengambilan dengan Kuasa: Jika dikuasakan kepada orang lain, selain menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, wajib menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PROSEDUR BARU (Elektronik)

(Berdasarkan SK Dirjen Badilag No. 932 Tahun 2025)

Akta Cerai diterbitkan secara elektronik (e-AC) dan otomatis tersedia bagi para pihak setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditandatangani secara elektronik oleh Panitera .

Langkah Pengambilan (Unduh Mandiri dari Rumah):

1. Akses Aplikasi: Buka laman https://eac.mahkamahagung.go.id melalui HP atau Komputer .

2. Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran akun menggunakan data yang sesuai dengan KTP atau data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) .

- Catatan: Jika data belum terdaftar, Pihak perlu datang ke Pengadilan untuk pemutakhiran data .

3. Pilih Dokumen: Setelah masuk (login), pilih nomor perkara dan jenis dokumen yang akan diambil (Salinan Putusan atau Akta Cerai) .

4. Pembayaran Non-Tunai: Sistem akan menerbitkan tagihan berupa Virtual Account (VA). Lakukan pembayaran PNBP melalui transfer bank sesuai nominal yang tertera .

5. Unduh Dokumen: Setelah pembayaran berhasil, Salinan Putusan dan Akta Cerai (format PDF) dapat langsung diunduh melalui aplikasi .

6. Syarat Khusus (Nafkah): Dalam perkara Cerai Gugat, jika mantan suami (Tergugat) dihukum membayar nafkah terhutang, maka Akta Cerai untuk Tergugat baru bisa diunduh setelah ia melunasi kewajiban tersebut dan mengunggah buktinya ke aplikasi .

Langkah Pencetakan (Opsional):

1. Cetak Mandiri: Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen PDF yang telah diunduh di kertas HVS A4 .

2. Permohonan Cetak di Pengadilan: Jika masyarakat tetap menginginkan hasil cetak dari Pengadilan, harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan :

- Fotokopi KTP Elektronik.

- Bukti bayar PNBP.

- Surat Kuasa (jika diwakilkan).