Pengumuman
- Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung | (22/06)
- Kelengkapan Data Fitur Terbaru pada Aplikasi SIPP di Lingkungan Peradilan Agama (13/06/23) | (15/06)
- Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tenaga Satpam Pengadilan Agama Gorontalo (16/09/22) | (16/09)
- Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tenaga Satpam Pengadilan Agama Gorontalo (1/9/2022) | (09/09)
- Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tenaga Satpam Pengadilan Agama Gorontalo (1/9/2022) | (01/09)
- Revisi Hasil Penilaian Dalam Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II | (07/08)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Tanggal 02 Agustus 2019 | (02/08)
- Pengumuman Penyedia Layanan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2019 | (09/01)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas