Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Undangan Seminar Nasional Dalam Rangkaian Kegiatan HUT Ke-73 IKAHI Tahun 2026 Secara Daring
- Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.1.0, Aplikasi SIPP Tingkat Banding versi 5.0.1 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.1.0.
- Undangan Mengikuti FGD Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pola Promosi & Mutasi Jabatan Kepaniteraan | (13/4)
- Draf Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan I Tahun 2026 | (13/4)
- Himbauan Pemasangan dan Sosialisasi Banner Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025
- Kebijakan Pelaksanaan Penilaian Pendahuluan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Tahun 2025
- Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 607/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PERKARA
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 503/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas






























