1150 PENGADILAN AGAMA GORONTALO PERKUAT SINERGI PELAKSANAAN ISBAT WAKAF BERSAMA KEMENAG KOTA GORONTALO DAN BPN KOTA GORONTALO

PENGADILAN AGAMA GORONTALO PERKUAT SINERGI PELAKSANAAN ISBAT WAKAF BERSAMA KEMENAG KOTA GORONTALO DAN BPN KOTA GORONTALO

WhatsApp Image 2026 07 30 at 14.37.17

Gorontalo, 30 Juli 2026 – Pengadilan Agama Gorontalo menggelar rapat koordinasi pelaksanaan isbat wakaf yang berlangsung di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Gorontalo pada Kamis (30/7/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Muhiddin Litti, S.Ag., M.H.I., Sekretaris Dra. Hj. Niswaty Puluhulawa, S.H., M.H., Kepala Kemenag Kota Gorontalo Dr. Misnawati S. Nuna, S.Ag., M.H., serta Kepala BPN Kota Gorontalo Sudiar, S.IP., M.M., M.A.P., C.Med.

WhatsApp Image 2026 07 30 at 14.37.18

Rapat koordinasi ini membahas pelaksanaan isbat wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf yang belum memiliki legalitas yang lengkap. Melalui koordinasi ini, seluruh pihak menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi agar proses isbat wakaf dapat berjalan lebih efektif, cepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta rapat saling bertukar pandangan mengenai mekanisme pelaksanaan isbat wakaf, mulai dari proses pengajuan permohonan, verifikasi data, persidangan, hingga tindak lanjut penerbitan sertifikat tanah wakaf. Sinergi antara Pengadilan Agama Gorontalo, Kemenag Kota Gorontalo, dan BPN Kota Gorontalo diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelesaian administrasi tanah wakaf.

WhatsApp Image 2026 07 30 at 14.37.20

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan isbat wakaf di Kota Gorontalo dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf. Selain itu, kerja sama lintas instansi ini diharapkan mampu mendukung tertib administrasi perwakafan, melindungi aset wakaf dari potensi sengketa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.