1135 PENGADILAN AGAMA GORONTALO IKUTI SOSIALISASI KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG STANDAR BARANG MILIK NEGARA

PENGADILAN AGAMA GORONTALO IKUTI SOSIALISASI KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG STANDAR BARANG MILIK NEGARA

WhatsApp Image 2026 07 24 at 09.51.09

Gorontalo, 24 Juli 2026 – Pengadilan Agama Gorontalo mengikuti Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti melalui Media Center Pengadilan Agama Gorontalo sebagai upaya meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap standar kebutuhan BMN yang menjadi acuan dalam penyusunan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028.

WhatsApp Image 2026 07 24 at 09.51.09 1

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Gorontalo, Dra. Niswaty Puluhulawa, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sutrisno Rivai, S.E., M.H., serta Arfaniar Jalasenatri, S.T., Teknisi Sarana dan Prasarana. Selama sosialisasi, peserta menerima pemaparan mengenai standar kebutuhan tanah dan bangunan gedung pengadilan, rumah negara, kendaraan dinas, serta sarana dan prasarana penyandang disabilitas. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi kebijakan pengelolaan BMN di lingkungan peradilan.

WhatsApp Image 2026 07 24 at 09.51.10

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, efektif, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung. Pengetahuan yang diperoleh dari sosialisasi ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal dalam perencanaan kebutuhan BMN sehingga mampu menunjang peningkatan kualitas tata kelola serta pelayanan peradilan kepada masyarakat.