HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN: ANTARA KEADILAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN YANG BERKEADILAN

Pendahuluan

Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum yang signifikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya perempuan (mantan istri) dan anak. Dalam konteks sosial dan hukum di Indonesia, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang rentan mengalami ketidakadilan, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial setelah terjadinya perceraian. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak mereka menjadi sangat penting untuk menjamin keadilan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup yang layak.

Banyak kasus menunjukkan bahwa setelah perceraian, perempuan harus menanggung beban ganda sebagai orang tua tunggal, sementara anak-anak kehilangan hak atas nafkah, pendidikan, dan kasih sayang yang seharusnya tetap terpenuhi. Ketidakseimbangan posisi tawar antara suami dan istri dalam proses perceraian sering kali memperburuk kondisi ini, sehingga perlindungan hukum yang memadai menjadi sangat krusial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian menjadi sangat penting untuk menjamin keadilan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup yang layak.

Negara melalui perangkat hukumnya berkewajiban memastikan bahwa putusnya perkawinan tidak meninggalkan pihak yang lemah dalam keadaan terabaikan. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak asasi setiap warga negara, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur akibat perceraian. Salah satu bentuk perlindungan yang paling krusial bagi perempuan pasca perceraian adalah hak atas nafkah iddah dan mut’ah. Selain perlindungan terhadap perempuan, hukum Indonesia juga memberikan perhatian besar terhadap hak anak. Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tertang Perkawinan mengatur bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus, sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri. 

Perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan perwujudan nyata dari komitmen hukum Indonesia terhadap keadilan substantif dan kesetaraan gender. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 khususnya menjadi instrumen penting yang mendorong hakim agar tidak hanya menerapkan hukum secara formal, tetapi juga memperhatikan perspektif gender, menghindari diskriminasi, dan menjamin akses keadilan yang setara bagi perempuan. Dengan penerapan yang konsisten dan penuh kepekaan terhadap kondisi perempuan dan anak, diharapkan setiap putusan perceraian tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi masa depan mereka.​​​​​​​​​​​​​​​​

 

Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional

Salah satu bentuk perlindungan yang paling krusial bagi perempuan pasca perceraian adalah hak atas nafkah iddah dan mut’ah. Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mengatur bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama masa iddah. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 152 KHI yang menyatakan bahwa bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya.

Selain nafkah iddah, suami juga dibebani kewajiban memberikan mut’ah. Pasal 149 huruf (a) KHI menyebutkan bahwa bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhul. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberi wewenang kepada pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.

Dasar teologis pemberian mut’ah juga sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 49:

فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

“Senangkanlah olehmu hati mereka dengan pemberian dan lepaskanlah mereka secara baik.”

Serta dalam Surah Al-Baqarah ayat 241:

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah) diberi oleh suaminya mut’ah sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”

Mut’ah bukan sekadar pemberian ekonomis, melainkan sarana untuk menghibur hati istri yang diceraikan sekaligus menjaga silaturahmi setelah putusnya ikatan resmi.

Kaidah hukum dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 184 K/AG/1995 tanggal 30 September 1996 memberikan penegasan penting, meskipun dalam perkara perceraian hakim tidak selalu perlu mencari siapa yang bersalah, namun jika perceraian terjadi karena gugatan istri yang disebabkan oleh kesalahan dan kelakuan buruk suami, maka suami tetap dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah, maskan, kiswah, dan mut’ah yang layak. Ketentuan tersebut semakin diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dalam Rumusan Hukum Kamar Agama angka 3, SEMA tersebut secara tegas mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 memberikan pedoman kepada hakim agar dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan (sebagai pihak) menerapkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Hasilnya, istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Dengan demikian, penentuan apakah istri atau suami yang melakukan nusyuz menjadi sangat krusial. Hakim perlu menelaah secara cermat siapa pihak yang menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga, karena hal tersebut akan memengaruhi hak dan kewajiban terkait nafkah iddah dan mut’ah.

Selain perlindungan terhadap perempuan, hukum Indonesia juga memberikan perhatian besar terhadap hak anak. Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus, sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri.
Lebih rinci, Pasal 156 huruf (d) dan (f) Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa:
• Semua biaya hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (usia 21 tahun).
• Pengadilan dapat menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak dengan memperhatikan kemampuan ayah.

Penutup

Perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan perwujudan nyata dari komitmen hukum Indonesia terhadap keadilan substantif dan kesetaraan gender. Melalui sinergi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, yurisprudensi Mahkamah Agung, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, sistem peradilan telah memiliki perangkat yang memadai untuk melindungi pihak yang rentan. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 khususnya menjadi instrumen penting yang mendorong hakim agar tidak hanya menerapkan hukum secara formal, tetapi juga memperhatikan perspektif gender, menghindari diskriminasi, dan menjamin akses keadilan yang setara bagi perempuan. Dengan penerapan yang konsisten dan penuh kepekaan terhadap kondisi perempuan dan anak, diharapkan setiap putusan perceraian tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi masa depan mereka.​​

Daftar Pustaka​​​​​​​​​​​​​​​​​

Al-Qur’an. Surah Al-Baqarah ayat 241 dan Surah Al-Ahzab ayat 49.​

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta, 1991.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1084.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2018.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184 K/AG/1995. Tanggal 30 September 1996.

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​