764 PENGADILAN AGAMA GORONTALO LAKSANAKAN EKSEKUSI PERKARA WARIS TANAH 480 M2 AKAN DILELANG

Pengadilan Agama Gorontalo Laksanakan Eksekusi Perkara Waris, Tanah 480 M2 Akan Dilelang

WhatsApp Image 2024 10 03 at 15.53.46 1

Kamis, 03 Oktober 2024. Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. H. Mursidin, M.H. Pelaksanaan ini merupakan proses Eksekusi atas perkara waris dalam putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 630/Pdt.G/2019/PA.Gtlo yang di mohonkan Eksekusinya sesuai Register Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2021/PA.Gtlo.

WhatsApp Image 2024 10 03 at 15.57.34

Perkara ini pernah diajukan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN), tetapi berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 582 K/PDT/2024 jo. 42/PDT/2022/PT GTLO jo. 9/Pdt.G/2022/PN. Gtlo Permohonon Kasasi Pemohon ditolak dan menguatkan Putusan tingkat pertama yang menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Sehingga pelaksanaan sita eksukusi oleh Pemohon pada perkara nomor 6/Pdt.Eks/2021/PA.Gtlo dapat dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.

Obyek pada perkara a quo adalah sebidang tanah dengan Luas 480 M2, karna Pemohon eksekusi berjumlah lebih dari satu orang/Para Pemohon, maka tanah tersebut harus dijual lelang untuk membagikan hasilnya kepada Para Pemohon. Setelah pembentukan tim penilai obyek lelang, dilakukanlah penetapan eksekusi sesuai permohonan sita eksekusi pemohon.

WhatsApp Image 2024 10 03 at 15.55.18

Pada pelaksanaannya dibantu oleh pihak keamanan dipimpin oleh Kasat SAMAPTA Bapak Asli, dan lurah Dulomo Utara serta 2 orang saksi yang sah, dewasa dan dapat dipercaya dilakukanlah eksekusi atas obyek a quo. Pengosongan obyek a quo juga disaksikan kuasa hukum pemohon.

PA Gorontalo akan terus memaksimalkan pelayanan para pencari keadilan di Lingkungan PA Gorontalo dengan meningkatkan kinerja para Pegawai. Update info-info terbaru PA Gorontalo dengan mengikuti akun-akun socmed PA Gorontalo.