Penyumpahan Wali untuk Menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo
Jumat, 20 September 2024, Penyumpahan Wali di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Gorontalo. Hal ini untuk mengamanahi Pasal 362 juncto 127 KUH Perdata.
Pengangkatan sumpah wali sebagai tanda mulai berlakunya perwalian dilakukan di hadapan Balai Harta Peninggalan dalam hal ini Balai Harta Peninggalan Makassar, tetapi karena pihak berada di Gorontalo serta MoU yang ditandatangai antara Balai Harta Peninggalan Makassar dan Pengadilan Agama Gorontalo, maka pengangkatan sumpah dilakukan di Pengadilan Agama Gorontalo.
Setelah penyumpahan selesai dilaksanakan, wali harus menunaikan perwalian dengan baik dan Tulus hati. Salah satu fungsi Balai Harta Peninggalan adalah sebagai wali pengawas untuk mengawasi perwalian yang dilaksanakan wali.
PA Gorontalo akan terus memaksimalkan pelayanan para pencari keadilan di Lingkungan PA Gorontalo dengan meningkatkan kinerja para Pegawai. Update info-info terbaru PA Gorontalo dengan mengikuti akun-akun socmed PA Gorontalo.