Peninjauan Gedung Mess/Arsip oleh KPKNL
Jumat, 20 September 2024, Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Bab IV tentang Pengawasan dan Pengendalian oleh Pengelola Barang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Kantor Pengadilan Agama Gorontalo yang lama perlu dilakukan peninjauan lapangan.
Aset Berupa Tanah Bangunan Mess/Asrama yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 121 Kota Gorontalo seluas 567m2, yang sudah tidak digunakan lagi sebagai Gedung Kantor dan Sekarang digunakan sebagai Gudang Arsip Aktif. Setelah dilakukan peninjuan aset bmn gedung mess/arsip ini sudah sesuai peruntukannya dalam master aset yang terdaftar di SIMAN.
SIMAN merupakan aplikasi yang digunakan untuk membantu kegiatan pengelolaan BMN mulai dari perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian BMN.
Pengadilan Agama Gorontalo mematuhi dan mendukung penuh kebijakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rangka menjaga konsistensi sebagai unit kerja dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).