Mediasi Sebagai Garda Terdepan Penunjang Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan!
Rabu, 11 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1446 Hijriah, berkat kedermawanan para pihak serta bantuan Mediator dari Pengadilan Agama Gorontalo (PA Gorontalo) telah terjadi kesepakatan perdamaian antar belah pihak. Putusan Nomor 258/Pdt.G/2023/PA.Gtlo juncto 2/Pdt.Eks/2024/PA.Gtlo menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai sesuai ajaran Al-Qur’an dan Hadits.
Mediasi yang dipimpin oleh Drs. H. Mursidin, M.H. selaku Ketua PA Gorontalo telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam perkara kewarisan. Berkat kebijaksanaan serta cakap Hukum dalam memberikan pertimbangan-pertimbangannya, Drs. H. Mursidin, M.H. berhasil membantu para pihak untuk menemui jalan perdamaian dari perselisihan yang sudah berlangsung cukup lama.
Perdamaian ini tertuang dalam nota kesepakatan para pihak yang memuat:
“bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi telah sepakat untuk membagi objek-objek Harta Warisan yang termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 258/Pdt.G/2023/PA.Gtlo secara musyawarah mufakat terhadap objek-objek Harta warisan….”
PA Gorontalo turut mengapresiasi para pihak yang mengedepankan kekeluargaan dalam perkara ini ketimbang terus melanjutkan perselisihan yang memerlukan biaya-biaya lainnya.
Harapannya setelah terjadinya mediasi, para pihak dapat menjalin hubungan yang harmonis lagi di masa depan. Selain itu, perkara ini menjadi landasan pertimbangan para pihak dalam perkara lain agar terus terciptanya asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.
PA Gorontalo akan terus memaksimalkan pelayanan para pencari keadilan di Lingkungan PA Gorontalo dengan meningkatkan kinerja para Pegawai. Update info-info terbaru PA Gorontalo dengan mengikuti akun-akun socmed PA Gorontalo.