465 VERIFIKASI DATA DALAM RANGKA ISBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA GORONTALO TAHUN 2022

Verifikasi Data Dalam Rangka Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2022

WhatsApp Image 2022 10 25 at 08.15.45

Giat Panitera, Panitera Pengganti dan Pelaksana di Bagian Kepantieraan Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan Kegiatan Verifikasi Data untuk keperluan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun Anggaran 2022.

kegiatan ini bekerja sama dengan pemerintah setempat dan dilaksanakan di kantor Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, kegiatan ini merupakan langkah untuk memverifikasi dan validasi keabsahan data para pihak pencari keadilan yang akan mengajukan permohonan Isbat Nikah Terpadu.

WhatsApp Image 2022 10 25 at 08.15.50WhatsApp Image 2022 10 25 at 08.15.51

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

WhatsApp Image 2022 10 25 at 08.15.49

pada kesempatan ini terdapat 24 Pasangan Suami/ Istri yang mengajukan Permohonan untuk dilaksanakan Isbat Nikah untuk selanjutnay di verifikasi oleh Petugas bagian Kepaniteraan, dan jika sudah terverifikasi maka akan di proses ke persidangan oleh Majelis Hakim agar mendapat salinan Putusan/ Penetapan yang akan di proses ke KUA untuk mendapatkan Akta Nikah.