Kunjungan Kerja Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar dan Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo di PA Gorontalo
Pengadilan Agama Gorontalo menerima Kunjungan Kerja Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar dan Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo.
Kunjungan ini merupakan tindaklanjut Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo terkait Permintaan daata dan pengawasan wali atas anak dibawah perwalian dan dan juga sebagai sarana silaturahmi antar Instansi dan Stakeholder.
Implementasi tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan bertujuan pada upaya
Pemerintah melalui Balai Harta Peninggalan untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia di bidang hak milik/personal right masyarakat pada umumnya. Adapun pelaksanaan tugas tersebut sangat bergantung pada kolaborasi serta dukungan Instansi terkait dalam hal ini Pengadilan Agama berupa penyampaian salinan putusan/penetapan Pengadilan yang dikeluarkan mengenai perwalian maupun data dukung lainnya.
Gorontalo, 8 Agustus 2022