429 PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN DINAS KESEHATAN KOTA GORONTALO

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo

WhatsApp Image 2022 08 08 at 10.03.13 AM

Menindaklajuti Surat Ditjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 Perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Gorontalo kelas IA melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang dihadiri oleh Ketua Drs. H. Mursidin, M.H. & Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Dr. Muhammad kasim, M.Sc., Apt. serta dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan Pegawai PA Gorontalo.

WhatsApp Image 2022 08 08 at 10.03.14 AM

Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WITA tersebut diawali dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua PA Gorontalo. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa saat ini permohonan untuk dispensasi kawin yang masuk ke PA Gorontalo cukup tinggi setiap tahunnya, berhubungan dengan perubahan Undang-Undang perkawinan no. 1 Tahun 1974 dengan Undang-Undang no. 16 Tahun 2019 merubah usia pernikahan minimal untuk perempuan dari 16 thn menjadi 19 thn, sedangkan lelaki tetap di usia 19 thn. Efek dari perubahan ini membuat perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama meningkat.


WhatsApp Image 2022 08 08 at 10.03.13 AM 1

Dengan adanya Kerjasama ini Dinas kesehatan baik puskesmas dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik fisik maupun mental kepada calon pengantin sebelum puskesmas mengeluarkan surat rekomendasi/surat keterangan yang dapat menjadi salah satu pertimbangan Hakim untuk perkara dispensasi kawin.

Sambutan berikutnya dari Kepala Dinas Kesehatan, beliau menyambut baik perjanjian kerjasama ini. Pencegahan pernikahan dini juga merupakan program dari Dinas Kesehatan yang bisa bersinergi dengan PA Gorontalo. Langkah ini adalah hal yang positif & diharapkan dengan adanya Kerjasama ini dapat menekan angka perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kota Gorontalo, serta apabila masih ada pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, pihak tersebut sudah dipastikan siap baik dari segi Kesehatan maupun mental.

Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama mengenai Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Nikah dan diakhiri dengan Foto bersama.

Gorontalo, 25 Juli 2022.