380 MEDIATOR PA GORONTALO KEMBALI BERHASIL DAMAIKAN PASUTRI YANG AKAN BERCERAI

Mediator PA Gorontalo Kembali Berhasil Damaikan Pasutri Yang Akan Bercerai

f.png

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator yaitu Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan;

Senin, 19 Juli 2021, salah satu mediator Pengadilan Agama Gorontalo, Hasan Zakaria, S.Ag., S.H., berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang telah mendaftarkan gugatan cerai-nya di Pengadilan Agama Gorontalo. Pasangan suami-istri yang telah berpisah kurang lebih selama 2 bulan itu, akhirnya memilih damai dan kembali melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka bersama-sama, setelah dimediasi oleh mediator PA Gorontalo, Drs. Hasan Zakaria, S.Ag., M.H.

g.png

           Setelah sepakat untuk berdamai, pihak istri selaku penggugat mencabut gugatan cerai yang telah diajukan. Pencabutan perkara dilakukan di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Agama Gorontalo. Sebelum meninggalkan ruang sidag, pasangan suami istri ini mengabadikan momen tersebut dangan berfoto di depan majelis hakim dan mediator Pengadilan Agama Gorontalo dengan senyum dan raut wajah bahagia terpancar dari wajah mereka.