372 TAK SELAMANYA EKSEKUSI ITU RUSUH

Tak Selamanya Eksekusi Itu Rusuh!!!

eksekusi

        Umumnya, eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energi, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. Proses eksekusi menjadi lama dan rumit karena pihak yang dikalahkan sulit untuk menerima putusan dan tidak mau menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan. Namun tidak demikian dengan 2 (dua) perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Gorontalo. Pelaksanaan eksekusi kali ini, jauh dari kata “melelahkan, menyita energi, biaya dan pikiran”.

        Pengajuan eksekusi atas putusan perkara no 12/Pdt.G/2020/PA.Gtlo (Harta bersama) dan putusan pekara no 322/Pdt.G/2020/PA.Gtlo (Pembebanan Nafkah Kepada Suami) yang dimohonkan ke PA Gorontalo, berakhir dengan kesepakatan damai. Adapun kedua perkara yang diajukan eksekusi ini terbilang unik, dimana pemohon dalam perkara harta bersama adalah termohon dalam perkara pembebanan nafkah. Begitu juga dengan termohon dalam perkara harta bersama yang merupakan pemohon dalam perkara pembebanan nafkah.

        Keunikan inilah yang menjadai awal dari jalan damai dalam proses eksekusi. Kejelian Majelis Hakim dan Panitera PA Gorontalo dalam melihat posisi Pemohon dan Termohon dalam kedua perkara tersebut, membuka lebar jalan menuju perdamaian. Tepatnya Kamis, 25 Februari 2021, Kedua Pihak sepakat untuk berdamai dalam menyelesaikan proses eksekusi, dimana Pemohon dalam perkara harta bersama menyerahkan bagian-nya kepada termohon harta bersama (pemohon pembebanan nafkah) sebagai kompensasi/penggantian untuk pelaksanaan eksekusi putusan Pembebanan Nafkah.