PA. GORONTALO REVISI BIAYA PERKARA
Menindaklanjuti telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dari Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Pemberlakukan ketentuan ini mulai diberlakukan pada tahun 2021, olehnya itu langkah konkrit yang diambil oleh Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA sebagai objek pengguna materai dalam hal putusan, penetapan dan dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan harus ikut menyesuikan dengan melakukan Revisi Biaya Perkara.
Revisi Biaya Perkara tersebut tertuang dalam sebuah surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : W26-A1/01/KETUA/SK/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 menjadi acuan dalam penetapan biaya perkara kepada pihak berperkara. Hal ini harus segera kita lakukan penyesuaian disebabkan menjadi acuan petugas PTSP dalam hal perhitungan panjar biaya perkara ujar Drs. Taufik Hasan Ngadi, MH selaku Panitera Pengadilan Agama Gorontalo.
Akhirnya langkah ini sudah sejalan dengan apa yang menjadi perintah Dirjen BADILAG melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama dan sosialisasinya sudah dilaksanakan Jumat 7 Januari 2021 oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. Musbir melalui zoom meeting.