Kegagalan Yang Dinanti
(Dra. Hj. Hasnia H.D.,MH.)
Kamis, 08 Oktober 2020. Kegagalan seringkalinya berkonotasi negatif. Orang-orang akan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mengalamai kegagalan. Namun tidak demikian dengan kegagalan yang terjadi di ruang sidang I Pengadilan Agama Gorontalo. Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo yang dipimpin oleh Dra. Hj. Hasnia H.D.,MH., sebagai ketua majelis berhasil “menggagalkan” perceraian salah satu pasutri yang mengikuti persidangan dalam perkara cerai gugat dihari itu. Perkara gugatan cerai yang yang berhasil “digagalkan perceraiannya (baca:damai)” oleh mejelis hakim itu diajukan oleh pihak Penggugat pada tanggal 10 September 2020 dengan register Nomor 445/Pdt.G/2020/PA.Gtlo.
Pasutri yang telah dikaruniai 3 orang anak tersebut akhirnya sepakat untuk damai dan menyatakan mencabut perkaranya, meskipun belum sempat melalui proses mediasi oleh mediator, namun pasangan suami isteri tersebut telah mendapat nasehat dari majelis hakim dalam ruang sidang dan memilih untuk berdamai. Anak menjadi faktor utama pertimbagan pasturi itu dalam memilih jalan damai.
Pihak Tergugat/suami yang telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan merubah setiap perbuatannya yang tidak disukai oleh isteri semakin menguatkan pihak penggugat/istri untuk mencabut perkara-nya. Kebahagiaan nampak terukir dari raut wajah pasutri tersebut saat persidangan berakhir, dan dengan mesranya, pasangan pasutri tersebut saling merangkul dan keluar dari ruang sidang dengan saling berpegangan tangan.