300 MENCARI SOLUSI DALAM PENANGANAN PENUMPUKAN AKTA CERAI

MENCARI SOLUSI DALAM PENANGANAN PENUMPUKAN AKTA CERAI

(KASUS DI PA GORONTALO)

Oleh

Drs. TAUFIK HASAN NGADI, M.H.

(PANITERA PA GORONTALO)

1640307p

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tantang Peradilan Agama yang telah dua kali mengalami perubahan yaitu UU Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 tahun 2009, Pengadilan Agama telah memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan putusan, termasuk menerbitkan Akta cerai. Pada awal berlakunya UU No 7 tahun 1989, Blanko Akta cerai dibuat dan dicetak oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama. Sebelum berlakunya sistem satu atap dibawah Mahkamah Agung RI, blanko akta cerai disiapkan oleh Dirbinbapera (nama Badilag sebelumnya), dan sekarang blanko akta cerai disiapkan secara terpusat oleh Direktorat Pembinaan Administari Badan Peradilan Agama dengan tujuan agar dokumen tersebut terkontrol dan seragam. Dalam cetakan blanko akta cerai terdapat nomor seri untuk menghindari pemalsuan Blanko Akta cerai.

Seiring berjalannya waktu, tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Masyarakat makin mengetahui dan menyadari fungsi dan kewenangan Pengadilan Agama, yang berimbas pada meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, baik itu dalam bidang perkawinan, kewarisan maupun Ekonomi Syariah. Secara kuantitas, perkara perkawinan mendominasi jumlah perkara yang ditangani oleh pengadilan agama, khususnya perkara cerai gugat dan perkara cerai talak, yang pada akhir proses ketika putusan dikabulkan serta berkekuatan hukum tetap (dalam perkara cerai gugat) atau setelah sidang ikrar talak (dalam perkara cerai talak), maka Pengadilan Agama (dalam hal ini Panitera) wajib menerbitkan/mencetak Akta Cerai, terlepas dari apakah akta cerai itu akan diambil ataupun belum/tidak diambil oleh para pihak berperkara. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukkan Akta Cerai, mengingat beberapa tahun terakhir PA Gorontalo menangani ribuan perkara setiap tahunnya, terbanyak di Provinsi gorontalo dan terus mengalami peningkatan jumlah perkara dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data dalam Aplikasi SIPP PA gorontalo yang dapat di akses melalui http://sitaci.pa-gorontalo.go.id/ khusus untuk perkara tahun 2018 s/d 03 Juli 2020, akta cerai yang belum diambil berjumlah 1.436. Jumlah ini tentu saja akan lebih banyak lagi, jika ditelusuri dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu sejak PA Gorontalo berdiri dan akan semakin menumpuk pada tahun-tahun berikutnya jika tidak ditemukan solusi yang tepat. Hal ini memacu dan mendorong PA Gorontalo untuk menciptakan Inovasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan menumpuknya Akta Cerai, melalui Aplikasi Si-TaCi (Sistem Informasi Akta Cerai), yang antara lain berfungsi untuk :

  1. Mengubah proses pencatatan pengambilan akta cerai yang sebelumnya dilakukan secara manual, menjadi pencatatan secara elektroni, dengan merekam foto wajah, scan kartu identitas dan dokumen terkait lainnya.
  2. Melakukan validasi data secara online melalui http://sitaci.pa-gorontalo.go.id/ terhadap data yang ada dalam fisik akta cerai dengan data yang ada dalam aplikasi SIPP PA Gorontalo.
  3. Sarana pengumuman (online) kepada para pihak yang belum mengambil Akta Cerai.
  4. Sarana Notifikasi berupa SMS bagi para pihak yang belum mengambil Akta Cerai khusus untuk pihak yang no handphone-nya tercatat di aplikasi SIPP.

Untuk menghindari penumpukan akta cerai tersebut Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo pada tahun 2014 pernah menawarkan beberapa solusinya yaitu :

  1. Para Jurusita/Jurusita Pengganti yang bertugas untuk memanggil pihak berperkara, diberi tugas tambahan yaitu membawa akta cerai ke alamat yang bersangkutan.
  2. Menyerahkan akta cerai pada saat pelaksanaan Pelayanan Mobile (sidang terpadu) berkerja sama dengan pemerintah daerah.
  3. Mengirimnya Akta Cerai kepada pihak berperkara dengan melakukan MOU bersama Kantor Pos.
  4. Mengumumkan melalui RRI terhadap para pihak berperkara agar mengambil akta cerainya.

Dari beberapa solusi yang dinilai efektif untuk menghindari penumpukkan AC meskipun belum terlaksana adalah Jurusita mengantar ke alamat para pihak dengan membuat tanda terima, namun terdapat resiko berupa : Jurusita tidak bertemu yang bersangkutan tetapi diserahkan melalui pihak keluarga atau orang tuanya atau melalui pihak Kelurahan. Dalam kondisi ini, yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana dengan biaya PNBP terkait penerbitan akta cerai tersebut. Apakah biaya PNBP tidak dipungut (gratis) khusus untuk Akta cerai yang sudah menumupuk? Jika ini dapat dijalankan tentunya dengan payung hukum yang jelas, maka permasalahan penumpukan Akta Cerai di Pengadilan Agama dapat diselesaikan. Jika hal ini menjadi solusi, untuk mengantisipasi agar pendapatan negara melalui PNBP tidak berkurang, bukankah sebaiknya biaya PNBP penerbitan Akta Cerai dimasukkan sebagai salah satu item dalam panjar biaya perkara yang harus dibayarkan saat pendafataran perkara?

Jika ternyata solusi yang ditawarkan diatas tidak dapat dilaksanakan, terdapat opsi yang dapat dipertimbangkan untuk menghindari penumpukan Akta Cerai kedepannya yaitu:

  1. Akta Cerai Digital (paperless). Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, Tim Pengembang SIPP khusunya yang ada di Badilag dapat menginisiasi terciptanya Akta Cerai Digital ini, serta aplikasi pendukung yang dapat diakses oleh pihak-pihak berkepentingan untuk proses validasi Akta Cerai Digital, serta penggunaan tanda-tangan Elektronik pada Akta Cerai Digital ini.
  2. Bahwa untuk efektifnya pengggunaan Akta Cerai Digital, pihak Dukcapil, KUA dan Pengadilan Agama harus mempunyai sebuah sistem yang saling terintegrasi, dan untuk itu diharapkan agar Badilag dapat menginisiasi terciptanya Aplikasi yang terintegrasi antara PA, CAPIL dan KUA secara nasional, hal tersebut penting kami kemukakan dengan mengingat bahwa dengan teratasi penumpukan akta cerai di Pengadilan Agama, maka penumpukan AC akan berpidah ke Kantor Urusan Agama dan CAPIL, sehingga sistem yang terintegrasi adalah salah satu solusinya. Dengan adanya sistem terintegrasi ini juga dapat mempermudah pihak-pihak berperkara dalam pengurusan yang berkaitan dengan akta cerai, serta untuk meminimalisir pemalsuan akta cerai, mempermudah dalam pencarian data dan menghindari resiko kerusakan fisik akta cerai.

Demikian catatan ini kami sampaikan semoga bermanfaat sekaligus mohon tanggapan untuk solusi yang lebih baik.

QR CODE Copy