Kegiatan Verifikasi Data dalam Rangka Sidang Isbat Nikah Terpadu PA Gorontalo di Kelurahan Leato Utara

WhatsApp Image 2022 08 31 at 14.49.59

Giat Panitera, Panitera Pengganti dan Pelaksana di Bagian Kepantieraan Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan Kegiatan Verifikasi Data untuk keperluan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun Anggaran 2022.

kegiatan ini bekerja sama dengan pemerintah setempat dan dilaksanakan di Keluarahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, kegiatan ini merupakan langkah untuk memverifikasi dan validasi keabsahan data para pihak pencari keadilan yang akan mengajukan permohonan Isbat Nikah Terpadu.

WhatsApp Image 2022 08 31 at 11.59.55WhatsApp Image 2022 08 31 at 10.14.13 1

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari Sekretaris Camat Dumbo Raya dan Pejabat Lurah setempat serta berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat mengenai status hukum Pernikahannya.

pada kesempatan ini terdapat 15 Pasangan Suami/ Istri yang mengajukan Permohonan untuk dilaksanakan Isbat Nikah untuk selanjutnay di verifikasi oleh Petugas bagian Kepaniteraan, dan jika sudah terverifikasi maka akan di proses ke persidangan oleh Majelis Hakim agar mendapat salinan Putusan/ Penetapan yang akan di proses ke KUA/ Dinas Pencatatan Sipil untuk mendapat Akta Nikah dan perbaikan Data Kependudukannya.

Gorontalo, 31 Agustus 2022

QR CODE Copy


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas