1 LATEST NEWS

Pemeriksaan Setempat (PS) Oleh PA Gorontalo Atas Permintaan Bantuan dari PA Suwawa

ps      Gorontalo Rabu, 26/8/2020, Pengadilan Agama Gorontalo melakukan pemeriksaan setempat (PS) yang berlokasi di Kelurahan Dembe Jaya Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo berdasarkan surat permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Suwawa Nomor W26-A5/425/HK.05/VIII/2020 tanggal 06 Agustus 2020 atas perkara harta bersama dengan nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Sww. Atas bantuan PS tersebut, Plh. Ketua menunjuk Majelis hakim masing-masing Drs. H.Tomi Asram, S.H, M.HI, sebagai Ketua Majelis, dan hakim anggota masing-masing Djufri Bobihu, S.Ag, S.H dan Hasan Zakaria, S.Ag,SH dan didampingi Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.Ag sebagai Panitera Pengganti serta Usman sebagai Jurusita, dengan disaksikan oleh Kuasa Hukum dari kedua belah pihak serta Lurah Dembe Jaya dan aparat kelurahan Dembe Jaya.

ps1

      Ketua Majelis ketika membuka sidang di lokasi objek sengketa mengatakan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim PA Gorontalo karena objek sengketa terletak diwilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Gorontalo, selain itu tujuan dilakukan pemeriksaan setempat ini adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas-batas objek (tanah) sengketa.
    ps3
      Pemeriksaan setempat atas bantuan dari Pengadilan Agama Suwawa tersebut berlangsung selama lebih kurang 2.5 jam dan berlangsung aman tanpa ada gangguan dari pihak manapun, kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis di lokasi objek sengketa.

QR CODE Copy